Ngawur Mantan Suami Siri Jadi Pelaku, Pembunuh Ilmiatini diamankan susut dari 24 Jam


SERPONG UTARA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Polisi Beralih Sigap membongkar kasus pembunuhan terhadap Ilmiatini (50), wanita paruh baya Nan terdeteksi tewas di Bilik kontrakannya di kawasan Pakualam, Serpong Utara. Pelaku Nan terungkap merupakan mantan suami siri korban berinisial THA (41) tercapai diamankan bagian dalam Masa susut dari 24 jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto berucap, pelaku diringkus pada Kamis (16/4) Sekeliling pukul 17.50 WIB di jalur Jombang Raya, Pondok Aren, pada masa Nan Baju ketika jasad korban terdeteksi.

“Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum tercapai melindungi tersangka susut dari 1×24 jam setelah peristiwa,” ujar Budi, Sabtu 18 April 2026.

Peristiwa bermula ketika korban dan pelaku melangkah keluar Seiring pada Rabu sunyi (15/4), Lampau kembali ke kontrakan korban Sekeliling pukul 00.30 WIB. Tak pelan berselang, saksi mendengarkan korban berteriak menginginkan tolong dari bagian dalam Bilik.

Namun, pelaku sempat menenangkan situasi berbarengan menyebut korban bagian dalam kondisi baik. Setelah pelaku meninggalkan Letak, korban terdeteksi telah meninggal Bumi.

Dari output olah Loka peristiwa perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, polisi menemukan adanya luka memar di leher serta Paras korban Nan menguatkan dugaan pembunuhan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Marasabessy menyebut, saat ini motif pelaku Tetap bagian dalam pendalaman.

“Motifnya Tetap kami dalami. Namun pelaku telah kami amankan dan ketika ini menjalani pemeriksaan extra berikut,” katanya.

Polisi turut menyita sejumlah barang kabar, di antaranya busana korban dan pelaku, Esa unit sepeda motor Honda PCX, dua ponsel, Duit output penjualan perhiasan korban, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459, Pasal 458 Bagian (2), dan/atau Pasal 479 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian berbarengan kekerasan.

Fana itu, saksi mata sekaligus petugas keamanan lingkungan, Franky (38), mengaku awalnya mendengarkan Bunyi tangisan anak sebelum menemukan korban bagian dalam kondisi tak bernyawa.

“Saya mendengarkan anak terisak, pas dicek ibunya telah meninggal di Bilik,” ujarnya.

Polisi mengajak masyarakat ciptakan segera melapor Kalau menemukan tindak kriminal melalui layanan 110 guna memelihara situasi keamanan tetap kondusif. (*)


artikel Views: 96

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *