Ngawur JPU tuntut terdakwa pembunuh Joel Tanos penjara seumur Hayati


JPU tuntut terdakwa pembunuh Joel Tanos penjara seumur Hayati

Senin, 20 April 2026 18:36 WIB

Image Print

Ilustrasi – Pelaku tindak kejahatan diborgol. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

Manado (ANTARA) – Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejari Manado, Mustari ALi, menuntut dua terdakwa pembunuh mendiang Joel Tanos (18), Merupakan EDS alias Ervan penjara seumur Hayati, dan AMR alias Alo,10 tahun penjara, internal sidang Nan digelar dibuka ciptakan Biasa dipimpin Hakim Estafana Purwanto, Senin sore.

JPU internal tuntutannya mengutarakan kedua terdakwa, baik Ervan maupun Alo, Baju-Baju terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 Bagian (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 487 KUHP dikarenakan dinilai terbukti berdua sengaja dan berencana menghapuskan nyawa Joel Tanos, pada Senin 4 Agustus 2025 Sekeliling pukul 07.30 Wita, di jalur Sion nomor 21, Sario Utara.

“Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman seumur Hayati kepada terdakwa EDS alias Ervan, dikarenakan dinilai telah terbukti melaksanakan perbuatan seperti pada dakwaan primair, melanggar pasal 340 KUH Pidana, dan kepada terdakwa AMR alias Alo, berdua legalitas 10 tahun penjara,” ucapan Mustari Ali.

JPU juga menyebut terdakwa Alo terbukti melaksanakan perbuatan sebagaimana internal dakwaan primair, Merupakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 Bagian (1) Ke 1 KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui tim advokad akan mengajukan pembelaan Nan akan dibacakan internal sidang berikutnya.

Fana mewakili keluarga korban, Febro Takaendengan, kepada media, berbisik, mengemukakan apresiasi terhadap tuntutan JPU, tetapi bukan berdua alasan ciptakan balas dendam, namun ciptakan kepentingan masyarakat Biasa, dikarenakan Manado telah dicap tidak menggoda Tak terlindungi.

“Juga ciptakan memberikan pembelajaran bukan hanya kepada terdakwa tetapi juga Seluruh orang, dimana orang-orang Nan melaksanakan perbuatan menghapuskan nyawa orang lain, mendapatkan dihukum beban,”katanya.

Takaendengan berbisik, pihaknya telah membuntuti jalannya persidangan ini, Nan pas pelan dan kami menyaksikan pengadilan telah mengakomodir kepentingan Seluruh para terdakwa dan kami menyerahkan Seluruh putusan kepada majelis hakim, dan kami semoga kiranya Eksis putusan sesuai dakwaan dan tuntutan JPU.

Joel Tanos merasakan kasus pembunuhan pada Senin 3 Agustus 2024, Sekeliling pukul 07.30 wita di jalur Sion Nomor 21, Sario Utara Lingk I Kecamatan Sario, Kota Manado tepatnya di Griya milik keluarga saksi Cindy Injilia Boseke.


Pewarta :



Editor:
Hence Paat



COPYRIGHT © ANTARA 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *