Ngawur cowok di Curug Bunuh Bunda Tiri memakai Palu dan Pisau


langkah pembunuhan sadis menimpa seorang Wanita berinisial W (45) Nan dikerjakan oleh anak tirinya, NS (25), di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat (18/4/2026). Insiden berdarah ini dipicu kekesalan pelaku setelah permintaannya meminjam ponsel ciptakan bermain gitar ditolak oleh korban.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan Penduduk melalui center panggilan Darurat. Dilansir dari Detikcom, Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan segera Beralih menuju Letak ciptakan melaksanakan tindakan pertama di Loka peristiwa perkara.

“Kemudian Satreskrim Polres Tangerang Selatan Seiring Polsek curug lakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Wira Graha, Pekan (19/4/2026).

Petugas menemukan korban telah bagian dalam kondisi Tak bernyawa berbarengan luka serius. Jenazah langsung dievakuasi ke Griya sakit terdekat ciptakan keperluan autopsi extra terus.

“Dari olah TKP kita temukan jenazah Wanita inisal W (45) telah berlumuran darah. Setelah itu kita bawa jenazah ke RSUD Tangerang,” tutur AKP Wira Graha.

output pemeriksaan permulaan menunjukkan bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban memakai Barang tumpul dan senjata tajam. Kekerasan tersebut disinyalir merupakan akumulasi kekesalan pelaku terhadap korban Nan memuncaknya ketika peminjaman ponsel berakhir berbarengan cekcok.

“Pelaku mau pinjam HP korban ciptakan bermain gitar, namun korban Tak memberikan dan memarahi pelaku. Serta akumulasi dari emosi sebelum-sebelum itu,” tutur AKP Wira Graha.

Tim medis menemukan adanya pendarahan hebat pada bagian vital korban. Penggunaan alat-alat pertukangan dan dapur teridentifikasi sebagai instrumen Primer bagian dalam tindak pidana tersebut.

“(Kondisi terdeteksi) Adanya kekerasan Barang tumpul di kepala Nan menyebabkan pendarahan. (Sajam) Palu dan pisau,” Jernih AKP Wira Graha.

Setelah melaksanakan pelarian kilat, NS ujungnya tercapai diringkus oleh personel kepolisian di Letak persembunyiannya. Penangkapan dikerjakan pada Sabtu (18/4/2026) pagi di wilayah Kota Tangerang.

“telah kami tangkap pelakunya kemarin jam 5 pagi di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang,” ujar AKP Wira Graha.

Atas tindakan kejinya tersebut, NS sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aturan. Polisi menjerat tersangka berbarengan Pasal 458 KUHP Nan mengancam pelaku berbarengan hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *