Ngawur 2 Terduga Penikam Nus Kei diamankan tak memakai Perlawanan, Terancam Pasal Pembunuhan Berencana


AMBON, KOMPAS.com – Dua terduga pelaku penikaman Nan menewaskan Ketua DPD organisasi Golkar Kabupaten Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Merupakan HR (28) dan FU (36) telah dipindahkan dari Maluku Tenggara ke Kota Ambon.

Keduanya diterbangkan berdua memanfaatkan pesawat komersial dari Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, menuju Bandara Pattimura Ambon Senin (20/4/2026) cahaya tadi.

Setibanya di Ambon, kedua terduga pelaku berdua dikawal ketat petugas langsung diangkut  menuju markas Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Maluku hasilkan menjalani pemeriksaan lanjutan.

lafal juga: Nus Kei Meninggal Bumi di Maluku Tenggara, Golkar Minta Kader Tak Terprovokasi

“ketika ini kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan pelengkap di kantor Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Maluku,” ucapan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi kepada wartawan, Senin (20/4/2026) petang.

Menurut Rositah, penangkapan terhadap HR dan FU oleh petugas kepolisian dikerjakan tak memakai adanya perlawanan apa pun. Keduanya diamankan hanya berselang dua jam setelah insiden penikaman menyusuri.

“Tak Eksis perlawanan apa pun,” ucapan Rositah.

lafal juga: Dikawal Puluhan Personel TNI-Polri, 2 Penikam Nus Kei Tiba di Bandara Pattimura Ambon

Rositah menuturkan, hingga gelap ini HR dan FU Tetap berikut menjalani pemeriksaan.

Rencananya, gelap ini juga akan dikerjakan gelar perkara hasilkan memutuskan kondisi keduanya sebagai tersangka.

“Tiba gelap ini Tetap dikerjakan pemeriksaan belum jadi tersangka, Tetap terduga ya,” sebutnya.

Meski kondisi keduanya belum Formal diputuskan sebagai tersangka, namun Polda Maluku menjamin bahwa HR dan FU terancam hukuman beban.

Menurut Rositah, HR dan FU terancam dijerat berdua pasal berlapis Merupakan Pasal 459 junto Pasal 20 huruf C dan atau Pasal 458 Bagian 1 jo Pasal 20 huruf C dan atau Pasal 262 Bagian 4 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

“Ancamannya hukuman Wafat, seumur Hayati dan maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.

lebih masa lalu, Ketua DPD organisasi Golkar Maluku Tenggara Agrapinus Rumatora atau Nan Normal disapa  Nus Kei diserang dan ditikam orang tak dikenal di kawasan Bandara Karel Sadsuitubun  Langgur, Maluku Tenggara, Pekan (19/4/2026).

dikarenakan peristiwa itu, korban merasakan luka tusuk di bagian tubuh hingga harus dilarikan ke Griya sakit hasilkan menjalani peraweatan medis. Namun, tak berselang pelan, korban dilaprokan meninggal Bumi. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *