TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan menyingkap motif pembunuhan wanita berinisial W, 45, Nan terwujud di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 17 April 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Wira Graha Setiawan mengutarakan, pihaknya tercapai menangkap pelaku, NS, 25 Nan merupakan anak tiri korban susut dari 24 jam di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, pada Sabtu 18 April 2026 pukul 05.00 WIB.
”Alhamdulillah, internal kurun Masa 10 jam kami tercapai menangkap pelaku, dan ketika diamankan pelaku kecil memberikan perlawanan,” ujarnya, pada Pekan 19 April 2026.
Wira menyebut, langkah ini dipicu dikarenakan NS, merasakan sakit jiwa lantaran Tak dipinjamkan handphone (HP) oleh korban. pada akhirnya pelaku suram mata menghabisi nyawa ibunya.
Kondisi korban ketika terdeteksi telah meninggal Bumi berbarengan luka di bagian kepala.
”Pelaku tiba hasilkan meminjam HP, namun Tak disalurkan oleh korban. pada akhirnya pelaku melancarkan aksinya pada korban berbarengan memakai palu dan pisau,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, NS dijerat berbarengan Pasal 458 KUHP, berbarengan ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun.
Wira menerangkan setelah dijalankan penangkapan pihaknya mengerjakan percobaan urine pada pelaku dan terungkap NS positif mengkonsumsi Unsur-Unsur terlarang/narkoba.
”Dari keluaran penyelidikan kami, kami temukan bahwa tersangka urine tersangka positif mengandung Unsur metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepam,” jelasnya.